Anggaran Rumah Tangga (ART) KPWTB
~ Part 1 ~
BAB I
KODE ETIK
Pasal 1
Kode Etik Kesatuan Pelajar Wija To Bone
1. Setiap anggota Kesatuan Pelajar Wija To Bone berperilaku jujur, ramah dan
santun.
2. Setiap anggota Kesatuan Pelajar Wija To Bone senantiasa patun pada
pancasila dan Agama sesuai dengan Agama yang dianutnya.
3. Setiap anggota Kesatuan Pelajar Wija To Bone selalu menyesuaikan dengan
ilmu pengetahuan, menambah wawasan, efisien, konsekwen dan konsisten.
4. Setiap anggota Kesatuan Pelajar Wija To Bone bersedia dan ikhlas sesuai
keterampilan masing-masing membantu kepentingan anggota maupun Organisasi.
BAB II
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 2
Masa Bakti Kepengurusan Kesatuan Pelajar Wija To Bone
1. Masa jabatan pengurus inti berlaku sedikitnya 1 tahun masa jabatan, dan
selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan hasil Musyawarah Besar.
2. Jabatan pengurus dianggap sah apabila telah disahkan oleh Pimpinan Rapat
dan ditandatanganinya Berita Acara Pengesahan oleh Pimpinan Rapat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Persyaratan Anggota
1. Anggota harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan
organisasi.
2. Yang dimaksud telah mengisi formulir pendataran yang ditanda tangani
oleh pengurus.
Pasal 4
Gugurnya Keanggotaan
1.
Meninggal dunia
2.
Mengundurkan diri.
3.
Dipecat atau
diberhentikan karena menyalahgunakan hak dan kewajiban.
Pasal 5
Pemecatan Anggota
1. Anggota dapat dipecat bila terbukti melanggar Anggaran dasar dan
anggaran Rumah Tangga.
2. Tata cara pemecatan dan pembelaan anggota diatur dengan peraturan
Kesatuan Pelajar Wija To Bone.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota
1.
Mengikuti semua
kegiatan Keluarga Pelajar Wija To Bone.
2.
Mempunyai hak bicara
dan hak suara dalam rapat.
3.
Mempunyai hak memilih
dan dipilih sebagai pengurus.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang
dikeluarkan oleh Keluarga Pelajar Wija To Bone.
2. Mentaati persyaratan tekhnis serta ketentuan yang berlaku bagi
keanggotaan Keluarga Wija To Bone.
3. Membayar uang iuran bulanan sesuai dengan kesepakatan.
4. Menghadiri undangan rapat-rapat Keluarga Pelajar Wija To Bone.
5. Menjunjung tinggi nama baik Organisasi Keluarga Pelajar Wija To Bone.
6. Mengembangkan serta meningkatkan ilmu pengetahuan
BAB V
PENGURUS
Pasal 8
Susunan Pengurus
Pengurus Inti :
1.
Ketua 1 (satu) orang
2.
Wakil Ketua 1 (satu)
orang
3.
Sekretaris 1 (satu)
orang
4.
Wakil Sekretaris 1
(satu) orang
5.
Bendahara 1 (satu)
orang
6.
Wakil bendahara 1
(satu) orang
7.
Devisi Humas dan
Infokom 5 (lima) orang
8.
Devisi keilmuan dan pelatihan
5 (lima) orang
9.
Devisi Kerohanian 5
(lima) orang
10.
Devisi
Kesekretariatan dan perlengkapan 5 (lima) orang
Pasal 9
Kriteria Pengurus
1.
Persyaratan Umum
Pengurus.
- Mampu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
- Bersedia menjadi pengurus
2.
Kriteria Ketua
- Memenuhi persayaratan Umum Pengurus.
- Berdomisili di Kabupaten Bone
- Pernah menjadi pengurus organisasi baik di SMP maupun SMA.
- Berwawasan luas
- Berkelakuan Baik
(bersambung) . . .