Anggaran Rumah Tangga (ART) KPWTB


~ Part 1 ~
BAB I
KODE ETIK
Pasal 1
Kode Etik Kesatuan Pelajar Wija To Bone
1.      Setiap anggota Kesatuan Pelajar Wija To Bone berperilaku jujur, ramah dan santun.
2.      Setiap anggota Kesatuan Pelajar Wija To Bone senantiasa patun pada pancasila dan Agama sesuai dengan Agama yang dianutnya.

3.      Setiap anggota Kesatuan Pelajar Wija To Bone selalu menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan, menambah wawasan, efisien, konsekwen dan konsisten.
4.      Setiap anggota Kesatuan Pelajar Wija To Bone bersedia dan ikhlas sesuai keterampilan masing-masing membantu kepentingan anggota maupun Organisasi.
BAB II
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 2
Masa Bakti Kepengurusan Kesatuan Pelajar Wija To Bone
1.      Masa jabatan pengurus inti berlaku sedikitnya 1 tahun masa jabatan, dan selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan hasil Musyawarah Besar.
2.      Jabatan pengurus dianggap sah apabila telah disahkan oleh Pimpinan Rapat dan ditandatanganinya Berita Acara Pengesahan oleh Pimpinan Rapat.
 
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Persyaratan Anggota
1.      Anggota harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
2.      Yang dimaksud telah mengisi formulir pendataran yang ditanda tangani oleh pengurus.
Pasal 4
Gugurnya Keanggotaan

1.      Meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri.
3.      Dipecat atau diberhentikan karena menyalahgunakan hak dan kewajiban.
Pasal 5
Pemecatan Anggota
1.      Anggota dapat dipecat bila terbukti melanggar Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga.
2.      Tata cara pemecatan dan pembelaan anggota diatur dengan peraturan Kesatuan Pelajar Wija To Bone.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota
1.      Mengikuti semua kegiatan Keluarga Pelajar Wija To Bone.
2.      Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3.      Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
1.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Keluarga Pelajar Wija To Bone.
2.      Mentaati persyaratan tekhnis serta ketentuan yang berlaku bagi keanggotaan Keluarga Wija To Bone.
3.      Membayar uang iuran bulanan sesuai dengan kesepakatan.
4.      Menghadiri undangan rapat-rapat Keluarga Pelajar Wija To Bone.
5.      Menjunjung tinggi nama baik Organisasi Keluarga Pelajar Wija To Bone.
6.      Mengembangkan serta meningkatkan ilmu pengetahuan

BAB V
PENGURUS
Pasal 8
Susunan Pengurus
Pengurus Inti :
1.      Ketua 1 (satu) orang
2.      Wakil Ketua 1 (satu) orang
3.      Sekretaris 1 (satu) orang
4.      Wakil Sekretaris 1 (satu) orang
5.      Bendahara 1 (satu) orang
6.      Wakil bendahara 1 (satu) orang
7.      Devisi Humas dan Infokom 5 (lima) orang
8.      Devisi keilmuan dan pelatihan 5 (lima) orang
9.      Devisi Kerohanian 5 (lima) orang
10.  Devisi  Kesekretariatan dan perlengkapan 5 (lima) orang
Pasal 9
Kriteria Pengurus
1.      Persyaratan Umum Pengurus.
  • Mampu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya. 
  • Bersedia menjadi pengurus
2.      Kriteria Ketua 
  • Memenuhi persayaratan Umum Pengurus.
  • Berdomisili di Kabupaten Bone 
  • Pernah menjadi pengurus organisasi baik di SMP maupun SMA. 
  • Berwawasan luas 
  • Berkelakuan Baik


(bersambung) . . .

Postingan Populer