Anggaran Dasar (AD) KPWTB

PEMBUKAAN

Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan Organisasi ini adalah berwal dari sekelompok Pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Bone beserta bebera dan kelompok kecil pemuda berasal dari daerah Kabupaten Bone yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling menghormati sesama insan mahluk Allah.
Pada hakekatnya Organisasi ini didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali persaudaraan antar pelajar di Kabupaten Bone, baik yang ada di Bone maupun berasal dari daerah lain yang mempunyai latar belakang keluarga dari Kab. Bone.
Organisasi ini didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan Organisasi ini tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk ormas dan orpol. Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk organisasi pelajar, yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Alhamdulillah untuk melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi yang telah dibahas bersama oleh pengurus dan para anggotanya untuk mencapai kesepakatan bersama dan disahkan secara bersama sama oleh pengurus dan anggota.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT.
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Pelajar Wija To Bone yang disingkat dengan KPWTB.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Pasal 3
Jangka Waktu Didirikan
Organisasi KPWTB didirikan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 22 Juli 2011.
Pasal 4
SIFAT
Keluarga Pelajar Wija To Bone adalah organisasi yang  bersifat independen


BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Azaz
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan :
1.      Terbinanya tali silaturahmi dan optimalisasi peran dan fungsi Pelajar dan pemuda-pemudi yang berasal dari dari kabupaten Bone demi terwujudnya masyarakat Adil dan Makmur.
2.      Menjadi wahana pembelajaran, kekeluargaan dan ajang silaturrahmi bagi pelajar (Siswa) di Kabupaten Bone.
3.      Menjadi sarana partisipasi, kepedulian dan organisasi bagi pelajar, pemuda dan pemudi yang berasal dari Kabupaten Bone untuk memberikan sumbangsih materi dan pemikiran untuk kemajuan Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi - Selatan dan Negara Indonesia.

BAB III
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 7
1.      Mengadakan diskusi, seminar, pendidikan, pelatihan, penelitian dan kajian ilmiah lainnya.
2.      Mengadakan komunikasi dan kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, LSM, ormas, swasta dan pihak lain yang tidak mengikat.

BAB IV
KODE ETIK
Pasal 8
KPWTB Senantiasa berjiwa santun, ramah tamah dan saling menghormati.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
KPWTB beranggotakan pelajar dan muda- mudi yang sementara menempuh pendidikan di SMP/SMA atau pemuda- pemudi yang punya kepedulian dengan pendidikan khususnya pendidikan di Kabupaten Bone.
Pasal 10
Hak Dan Kewajiban
1.      Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan- ketetapan dan keputusan- keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi.
2.      Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KPWTB.
3.      Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPWTB.

BAB VI
ORGANISASI
Pasal 11
Atribut-Organisasi
1.      Atribut Kerukunan Pelajar Wija To Bone adalah logo dan kartu anggota.
2.      Segala sesuatu yang menyangkut atribut Kerukunan Pelajar Wija To Bone diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Susunan Pengurus
1.      Penasihat adalah pemerintah yang terlibat dalam dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Bone.
2.      Penanggung Jawab adalah yang bertanggung jawab terhadap organisasi dan kegiatan Organisasi.
3.      Pengurus inti adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
4.      Tugas, wewenang, tanggung jawab diatur pada Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Rapat-Rapat Organisasi
Rapat-rapat Organisasi terdiri atas :
1.      Musyawarah utama
2.      Rapat pengurus Inti.
3.      Segala sesuatu yang menyangkut rapat-rapat KPWTB diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber Keuangan
Keuangan Organisasi diperoleh dari:
1.      Uang iuran anggota.
2.      Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
3.      Sumber-sumber yang berasal dari donator yang bersifat sukarela.


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Penjabaran Anggaran Dasar
Segala sesuatu yang belum diatur didalam anggaran dasar ini, diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya, tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 16
Wewenang Pembubaran
Keluarga Pelajar Wija To Bone dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang khusus untuk maksud tersebut.

BAB XI
TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
PENGESAHAN
Anggaran Dasar Kerukunan Pelajar Wija To Bone untuk pertama kalinya ditetapkan oleh rapat pada Tanggal 22 Juli 2011 di  Pondok Pesantren Modern Al-Junaidiyyah Biru Kab. Bone.

Postingan Populer