Anggaran Dasar (AD) KPWTB
PEMBUKAAN
Bahwa gagasan
yang muncul untuk mendirikan Organisasi ini adalah berwal dari sekelompok
Pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Bone beserta bebera dan kelompok kecil
pemuda berasal dari daerah Kabupaten Bone yang sangat peduli dengan prinsip
kebersamaan saling menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya
hidup saling menghormati sesama insan mahluk Allah.
Pada hakekatnya
Organisasi ini didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong,
bantu membantu saling mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali
persaudaraan antar pelajar di Kabupaten Bone, baik yang ada di Bone maupun
berasal dari daerah lain yang mempunyai latar belakang keluarga dari Kab. Bone.
Organisasi ini
didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan
Organisasi ini tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk ormas dan orpol. Bahwa pemerintah telah
memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun
dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk organisasi pelajar, yang mengedepankan
musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman
tentram, damai dan berdaulat.
Alhamdulillah
untuk melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka
dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi yang telah
dibahas bersama oleh pengurus dan para anggotanya untuk mencapai kesepakatan
bersama dan disahkan secara bersama sama oleh pengurus dan anggota.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT.
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Pelajar Wija To Bone yang disingkat
dengan KPWTB.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Pasal 3
Jangka Waktu Didirikan
Organisasi KPWTB didirikan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan dan
di mulai sejak tanggal 22 Juli 2011.
Pasal 4
SIFAT
Keluarga Pelajar Wija To Bone adalah organisasi yang bersifat
independen
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Azaz
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan :
1. Terbinanya tali silaturahmi dan optimalisasi peran dan fungsi Pelajar
dan pemuda-pemudi yang berasal
dari dari kabupaten Bone demi terwujudnya masyarakat Adil dan Makmur.
2. Menjadi wahana pembelajaran, kekeluargaan dan ajang silaturrahmi bagi
pelajar (Siswa) di Kabupaten Bone.
3. Menjadi sarana partisipasi, kepedulian dan organisasi bagi pelajar,
pemuda dan pemudi yang berasal dari Kabupaten Bone untuk memberikan sumbangsih
materi dan pemikiran untuk kemajuan Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi - Selatan
dan Negara Indonesia.
BAB III
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 7
1. Mengadakan diskusi, seminar, pendidikan, pelatihan, penelitian dan
kajian ilmiah lainnya.
2. Mengadakan komunikasi dan kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan
Pemerintah, LSM, ormas, swasta dan pihak lain yang tidak mengikat.
BAB IV
KODE ETIK
Pasal 8
KPWTB Senantiasa berjiwa santun, ramah tamah dan saling menghormati.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
KPWTB beranggotakan pelajar dan muda- mudi yang sementara
menempuh pendidikan di SMP/SMA atau pemuda- pemudi yang punya
kepedulian dengan pendidikan khususnya pendidikan di Kabupaten Bone.
Pasal 10
Hak Dan Kewajiban
1. Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan- ketetapan dan
keputusan- keputusan lainnya
serta menjaga nama baik organisasi.
2. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta
dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KPWTB.
3. Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam
Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPWTB.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 11
Atribut-Organisasi
1. Atribut Kerukunan Pelajar Wija To Bone adalah logo dan kartu anggota.
2. Segala sesuatu yang menyangkut atribut Kerukunan Pelajar Wija To Bone
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Susunan Pengurus
1. Penasihat adalah pemerintah yang terlibat dalam dunia pendidikan khususnya
di Kabupaten Bone.
2. Penanggung Jawab adalah yang bertanggung jawab terhadap organisasi dan
kegiatan Organisasi.
3. Pengurus inti adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
4. Tugas, wewenang, tanggung jawab diatur pada Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Rapat-Rapat Organisasi
Rapat-rapat Organisasi terdiri atas :
1. Musyawarah utama
2. Rapat pengurus Inti.
3. Segala sesuatu yang menyangkut rapat-rapat KPWTB diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber Keuangan
Keuangan Organisasi diperoleh dari:
1. Uang iuran anggota.
2. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak
mengikat.
3. Sumber-sumber yang berasal dari donator
yang bersifat sukarela.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Penjabaran Anggaran Dasar
Segala sesuatu yang belum diatur didalam anggaran dasar ini, diatur dan
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya, tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 16
Wewenang Pembubaran
Keluarga Pelajar Wija To Bone dapat dibubarkan berdasarkan keputusan
Musyawarah Besar yang khusus untuk maksud tersebut.
BAB XI
TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
PENGESAHAN
Anggaran Dasar Kerukunan Pelajar Wija To Bone untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh rapat pada Tanggal 22 Juli 2011 di Pondok Pesantren
Modern Al-Junaidiyyah Biru Kab. Bone.